BACA DULU!!!! Apa Kamu Tahu BAHAYANYA Jika Nikah Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT, Jangan Sembarang Minta Mahar...



Sering kita dengar kalimat ini waktu menghadiri akad nikah sesesorang. Untuk yang beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah jadi satu keniscayaan.

Terlebih di negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya bila ada seseorang Muslim yg tak memasukkan 2 mas kawin mesti itu dalam akad nikahnya. Tetapi demikian disayangkan, setelah akad nikah usai, perlengkapan sholat yang jadikan sebagai mahar terbungkus rapi didalam lemari tak pernah tersentuh.

Tak jauh lain dengan mushaf Al-Qur’an yang menjadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir berdebu. Dua barang yang menjadikan satu keniscayaan dalam mas kawin itu hanya jadi pajangan usai ijab kabul. Walaupun sebenarnya ada makna khusus dibalik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.

Waktu seorang mempelai pria menyampaikan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu yakni sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat pada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat.

Suami juga berkewajiban untuk melindungi sholat istrinya dengan senantiasa mengingatkannya dan menuntunnya supaya tidak melupakan keharusan yang satu ini. Karena sholat yakni amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab nantinya.

Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin untuk beberapa orang dua mahar ini disangka sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapat di negara yang mayoritasnya muslim ini.

Tetapi sesungguhnya mahar mushaf Al-Qur’an yakni mahar termahal yang diperoleh seorang suami pada istrinya. Kenapa? Karena dengan berikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami butuh untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya pada istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.

Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya pada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya pada kehidupan rumah tangga berdasarkan pada Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar kehidupan rumahtangganya.

Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!? Demikian disayangkan kenyataannya fakta yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetaplah terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang waktu ini
tergeletak didalam buffet.
Tak jauh berbeda dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni lantas dibungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi selain mushaf Al-Qur’an. Dan dengan bangganya si empunya barang itu tunjukkan pada tamu yang ada, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya! ”

Subhanallah... 

Walaupun sesungguhnya, menurut M Arief, petugas di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tidak mudah untuk pengantin pria yang berikan mahar seperangkat alat solat ini. “Dia harus mengajarkan dan menuntun sang istri untuk membaca Alquran dan menggerakkan salat fardu yang perlu. Minimum seperti itu, ”.

Lain tentang, menurut dia, sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji dan taat melakukan beribadah, sampai bermakna mahar seperti ini untuk berikan dukungan. “Kan tidak semua mempelai wanita itu muslimah yang taat. Apabila kondisinya demikian dan suami kelak bakal tidak bisa membimngin agar istri rajin mengaji dan taat melakukan beribadah, lebih baik mahar yang diserahkan benda lain saja, ” katanya.

Tak jadi permasalahan bila mahar yang diperoleh itu punya niat disimpan, karena memiliki mushaf dan peralatan sholat lain. Yang jadi persoalan yakni waktu, usai ijab kabul suami waktu bodoh dengan janji yang dulu dikatakannya dan tidak menghiraukan ‘beban’ baru yang butuh dipikulnya. Seorang suami memiliki kewajiban membuat perlindungan istri dan anak-anaknya dari api neraka, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :

 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧ�'ﻔُﺴَﻜُﻢ�' ﻭَﺃَﻫ�'ﻠِﻴﻜُﻢ�' ﻧَﺎﺭًﺍ …
 ”Hai sebagian orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka... “

Adh-Dhahak berkata yakni keharusan untuk seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (Saksikan Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan pada suami sebagai imam dalam keluarga.

So... buat sebagian istri yang peroleh mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an tetapi belum di sampaikan isi dari Al-Qur’an, jangan sampai ragu untuk menagihnya pada suami.

Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin saja saja terlupakan oleh suami. Dan untuk sebagian suami yang waktu akad nikah berikan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya dan mengajarkan isi Al-Qur’an yang didapatkan, hayuu atuh di sampaikan istrinya.

Supaya istrinya semakin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa terwujud.

Lalu buat sebagian calon istri dan suami, awalilah buat persiapan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab..[tausiah-pedia.blogspot.com]
BACA DULU!!!! Apa Kamu Tahu BAHAYANYA Jika Nikah Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT, Jangan Sembarang Minta Mahar... BACA DULU!!!! Apa Kamu Tahu BAHAYANYA Jika Nikah Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT, Jangan Sembarang Minta Mahar... Reviewed by Kabarterheboh.com on 06.41 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.